PEMBIAYAAN AGUNAN SERTIFIKAT RUMAH
🚗 Pengajuan Pembiyaan Dengan Jaminan Agunan Sertifikat Rumah
💰 Diproses Sesuai Prosedur Dan Ketentuan Perusahaan Pembiayaan
Ajukan pembiayaan dengan jaminan Sertifkat Rumah melalui proses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku
✅ Plafon Pembiayaan Menyesuaikan Hasil Analisa
✅ Bunga kompetitif Sesuai Ketentuan Perusahaan Pembiayaan
✅ Pilihan Tenor Pembiyaan Hingga 15 Tahun
✅ Kendaraan Tetap Dapat Digunakan Sesuai Ketentuan Yang Berlaku
👉 Konsultasi Dan Informasi Pengajuan
- Fotokopi KTP & KK
- Fotokopi Sertifikat SHM / SHGB
- Fotokopi PBB terbaru
- Fotokipi IMB (jika ada)
- Fotokopi Slip gaji / legalitas usaha
⚡ Tahapan Proses Pengajuan Pembiayaan
1. Pengisian formulir pengajuan atau komunikasi awal melalui WhatsApp
2. Proses verifikasi dan pengecekan data serta kendaraan
3. Analisa pengajuan oleh pihak terkait
4. Penyampaian hasil pengajuan dan penandatanganan dokumen
5. Pencairan dana sesuai ketentuan yang berlaku*
*
🔒 Alasan Memilih Layanan Kami?
✔ Proses pengajuan transparan dan sesuai prosedur
✔ Didampingi oleh tim yang berpengalaman
✔ Pendampingan selama proses pengajuan
✔ Alur pengajuan jelas dan mudah dipahami
❓ FAQ Singkat
Apakah Properti tetap bisa tinggali?
Pada umumnya properti tetap dapat digunakan selama masa pembiayaan,
sesuai dengan ketentuan dan perjanjian dari perusahaan pembiayaan.
Apakah harus atas nama sendiri?
Tidak selalu. Pengajuan dapat dilakukan dengan nama pasangan atau keluarga,
sesuai dengan kebijakan dan persyaratan yang berlak
Bagaimana jika BI Checking kurang bagus?
Kondisi BI Checking dapat dikonsultasikan terlebih dahulu untuk mengetahui
opsi pengajuan yang memungkinkan, sesuai ketentuan perusahaan pembiayaan.
Berapa lama proses pengajuan?
Lama proses pengajuan dapat berbeda-beda tergantung kelengkapan dokumen
dan kebijakan perusahaan pembiayaan.
